Mengenai Saya

Foto saya
Sadar bahwa semua tak terlahir sempurna....maka ku coba arungi hibup dengan apa adanya mencoba hadapi segala realita yang ada...berlayar dalam samudra hidup yang luas.....tuk mencapai sinergitas jiwa dan raga.....demi mencapai mardlotillah...."ihlas dan sabar tidak pernah datang dengan instan.....maka sekarang ku coba lalui segala proses menuju 2 kekuatan besar dalam hidupku itu......mungkin titik sempurna itu tidak akan pernah sampai....tapi proses menuju sabar dan ikhlas adalah....pengalaman yang akan membuatku tumbuh semakin dewasa dan matang...karna ku yakin.....Rabbil Izzati...selalu ada di setiap langkah orang2 yang mau terus bersabar, berserah dan ikhlas......."

Senin, Februari 16, 2009

KESETARAAN GENDER SEBAGAI WUJUD KEADILAN HAM

”Perempuan merupakan perhiasan didunia”, hal ini sesuai dengan apa yang telah tersurat dalam sebuah pepatah lama. Tapi kenyataannya tidak demikian, system patriarki yang masih banyak di pegang teguh para penganutnya, menjadikan manusia sebagai subyek pelanggaran HAM yang patut kita teliti. Dalam kasus ini perepuan dianggap sebagai sosok manusia lemah yang tak memiiki daya yang hanya pantas berada di dapur, melakukan tugas-tugas rumah tangga dan mengurus anak. Jadi porsi perempuan dalam ranah public dan social sangat dibatasi atau bahkan mungkin dicekal, sehingga perempan benar-benar tertutup dari ranah public.

Dalam skenario pembangunan patriarki di mana pertumbuhan ekonomi menjadi panglima, nasib rakyat tergantung pada kekuatan modal dari negara maju. Neoliberalisme dengan resep dasar deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi sekilas tidak bermakna. Tetapi, implementasi resep ini adalah hegemoni pasar, kekerasan, penindasan, monopoli pasar, dan aturan perdagangan, pemaksaan pendekatan seragam, dan masif.

Perempuan lebih banyak ditinggalkan dalam lumpur keterbelakangan. Perempuan hanya akan disibukkan dalam peran-peran domestiknya. Walau pada kenyataannya tidak sedikit dari kaum perempuan yang memiliki loyalitas, potensi dan kemauan kuat untuk terus maju. Adalah kartini pahlawan perempuan Indonesia yang benar-benar memperjuangkan hak asasinya sebagai seorang manusia untuk dapat terus maju dan beraktualisasi ditengah system patriarki yang masih sangat kental pada masa itu. Perjuangannya bagi perempuan-perempuan Indonesia telah membawa warna baru bagi kaum Indonesia.

Mulai sejak itu gerakan-gerakan kesetaraan gender yang telah mulai meluas di Eropa perlahan tapi pasti mulai merambah zambru katulistiwa, walaupun apa yang ada dan terjadi pada saat itu sangat jauh dari apa yang telah kita rasakan sekarang. Pada masa ini perempuan telah mendapatkan sebagian haknya tidak hanya untuk pendidikan, tetapi juga hal-hal lain yang pada waktu dahulu benar-benar tidak diperuntukkan bagi kaum perempuan. Dunia politik misalnya, kuota 30% bagi perempuan meupakan cukup bukti untuk kita semua bahwa kaum perempuan juga berhak atas apa yang selama ini benar-benar tercover bagi perempuan. Dalam segi pendidikan terlebih lagi, bukan hanya satu atau dua perempuan saja yang saat ini telah mendapatkan kebebasannya untuk sebagian besar perempuan saat ini telah merasakan dampak mudahnya mendapatkan pendidikan.
hak-hak perempuan yang telah diakui dan diatur dalam Instrumen Hak Asasi

Hak-hak perempuan yang telah diakui dan diatur dalam Instrumen Hak Asasi Internasional yaitu:

I. Hak-hak Sipil dan Politik Perempuan

ICCPR (Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik) telah mencantumkan hak-hak yang setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak sipil dan politik antara lain sebagai berikut:

1. Hak hidup

2. Hak bebas dari perbudakan dan perdagangan

3. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi

4. Hak diperlakukan secara manusiawi dalam situasi apapun

5. Hak atas kebebasan bergerak, memilih tempat tinggal

6. Hak mendapat kedudukan yang sama di depan hukum

7. Hak diakui sebagai seorang pribadi di hadapan hukum

8. Hak tidak dicampuri masalah pribadinya

9. Hak atas kebebasan berpikir,berkeyakinan dan beragama

10. Hak untuk bebas berpendapat

11. Hak untuk berserikat dan bergabung dengan serikat pekerja

12. Hak dalam perkawinan

13. Hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan

14. Hak mendapatkan perlindungan yang sama dalam perlindungan hukum

Namun, karena pengaruh budaya yang cukup besar, hak-hak yang sederajat antara laki-laki dan perempuan sebagaimana disebutkan di atas menjadi sulit untuk diraih perempuan. Oleh karena itu, CEDAW (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) meletakkan ulang beberapa hak yang kelihatannya akan sulit diraih oleh perempuan mengingat konstruksi budaya yang meletakkan perempuan sebagai pihak yang subordinat.

Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dapat ditemukan di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan ICESCR (Internasional Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) Pasal 2 ICESRC menyatakan hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati ekonomi, sosial dan budaya yang meliputi:

1. Hak untuk mencari nafkah dan memilih pekerjaan

2. Hak menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan

3. Hak untuk membentuk serikat pekerja , terlibat dalam serikat pekerja

4. Hak atas jaminan sosial dan asuransi sosial

5. Hak mendapatkan perlindungan khusus terhadap kehamilan

6. Hak mendapat perilaku yang non diskriminatif

7. Hak atas standar kehidupan yang layak

8. Hak atas standar tertinggi kesehatan

9. Hak atas pendidikan

10. Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya, penikmatan manfaat teknologi dan kemajuan teknologi

11. Hak mendapat perlindungan atas karya dan budaya

Dari berbagai hak-hak yang sudah diatur terlebih dahulu, CEDAW menekankan hak-hak tersebut dalam hal: hak yang sama dalam bidang pendidikan, pekerjaan kesehatan dan hak-hak khusus perempuan di daerah pedesaan.

a) Hak di bidang Pendidikan

Hak-hak yang mendapat tekanan khusus oleh CEDAW dalam bidang pendidikan adalah hak:

1. Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan baik di tingkat taman kanak-kanak, umum, teknik serta pendidikan keahlian teknik tinggi dan segala macam pelatihan kejuruan.

2. Pengikutsertaan pada kurikulum, ujian, staf pengajar dengan standar kualifikasi yang sama, serta gedung dan peralatan sekolah yang berkualitas sama.

3. Penghapusan konsep yang steriotif mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan bentuk pendidikan.

4. Kesempatan yang sama dalam mendapatkan beasiswa.

5. Kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam program pendidikan kelanjutan, pendidikan orang dewasa dan pemberantasan buta huruf.

6. Pengurangan angka putus sekolah pelajar putri dan penyelenggaraan program untuk gadis-gadis dan perempuan yang putus sekolah.

7. Berpartisipasi secara aktif dalam olahraga dan pendidikan jasmani.

8. Memperoleh penerangan untuk menjamin kesehatan, kesejahteraan, keluarga dan keluarga berencana.

Kewajiban negara dalam konteks hak tersebut meliputi:

· Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan guna menjamin hak yang sama dengan laki-laki di lapangan pendidikan.

· .Menghapuskan konsep yang strereotif mengenai peran laki-laki dan perempuan dalam bidang pendidikan, termasuk dalam buku wajib, program dan metode belajar.

· Mengurangi angka putus sekolah untuk perempuan.

b) Hak Kerja

CEDAW menurunkan hak kerja sebagaimana telah diatur di dalam ICESCR sebagai berikut:

1. Hak untuk bekerja sebagai hak asasi manusia.

2. Hak atas kesempatan kerja yang sama termasuk dalam hal seleksi.

3. Hak memilih profesi dan pekerjaan, mendapat promosi, jaminan pekerjaa semua tunjangan, serta fasilitas kerja, pelatihan kejuruan dan pelatihan ulang.

4. Hak menerima upah yang sama termasuk tunjangan, termasuk persamaan perlakuan dalam penilaian kualitas kerja.

5. Hak atas jaminan sosial, khususnya dalam pensiun, pengangguran, sakit, cacat, lanjut usia.

6. Hak atas masa cuti yang dibayar.

7. Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

8. Hak atas perlindungan khusus terhadap fungsi melanjutkan keturunan dalam bentuk:

Ø Tidak dipecat atas dasar kehamilan atau atas dasar status perkawinan

Ø Pengadaan cuti hamil dengan bayaran

Ø Pengadaan pelayanan sosial dalam bentuk tempat penitipan anak.

Ø Pemberian pekerjaan yang tidak berbahaya bagi kehamilan.

Kewajiban negara terhadap penjaminan hak tersebut meliputi:

Ø Membuatkan peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan guna menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam lapangan pekerjaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.

Ø Mencegah diskriminasi terhadap perempuan atas dasar perkawinan dan kehamilan.

Ø Peninjauan terhadap peraturan yang ditujukan untuk melindungai perempuan secara berkala guna melakukan revisi, pencabutan ataupun perluasan berdasarkan kebutuhan

b) Hak dalam bidang Kesehatan,

Di dalam ICESCR disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental terutama hak untuk:

1. Bebas dari kematian saat melahirkan.

2. Perkembangan kesehatan sejak kanak-kanak.

3. Berada dalam lingkungan yang sehat dan terbebas dari polusi industri.

4. Pengobatan dan bebas dari penyakit yang menular termasuk yang berhubungan dengan kerja.

5. Mendapatkan pelayanan dan perhatian medis.

Kewajiban negara berkaitan dengan kesehatan adalah:

· Membuat perempuan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang pemeliharaan kesehatan.

· Menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan KB, kehamilan, persalinan, dan sesudah masa persalinan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan. Termasuk di dalamnya adalah menjamin agar pelayanan tersebut layak, dan bila diperlukan diberikan cuma-cuma, termasuk pemberian makanan bergizi yang cukup selama kehamilan dan masa menyusui.

d) Hak lainnya dalam bidang ekonomi dan sosial, Pasal 13 CEDAW

CEDAW juga mencantumkan hak yang sama atas dasar persamaan dalam hal mendapatkan:

· Hak atas tunjangan keluarga

· Hak atas pinjaman bank, hipotek dan lain-lain bentuk kredit permodalan

· Hak untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi, olahraga, dan semua segi kehidupan kebudayaan.

Kewajiban negara berkaitan dnegan hak tersebut adalah: membuat peraturan peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan khusus atas

Beberapa hal-hal trrsebut merupakan gambaran yang menyatakan bahwa bahwa perempuan selayaknya mkaum laki-laki memiliki kesetaraan dan kesamaan hak, yang selama ini perempuan dianggap sebagai makhluk lemah ternyata memiliki kekuatan dan kemampuan yang sama dengan kaum laki-laki.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar